Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, eks terpidana yang diancam bui 5 tahun lebih tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sebelum bebas 5 tahun, tak peduli pada tahun berapa ia bebas. Nasional KPURI
) RI menegaskan, eks terpidana yang diancam bui 5 tahun lebih tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sebelum bebas 5 tahun, tak peduli pada tahun berapa ia bebas.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beralasan, dari kacamata hukum tata negara, putusan MK berlaku sejak konstitusi ditulis, karena batu uji normanya menggunakan UUD 1945."Uji norma yang sifatnya deklaratif atau pernyataan, ini memang dibacakannya sesuai tanggal dibacakan.
Hal ini dianggap memberatkan bakal caleg DPD itu karena perjuangan mereka menghimpun KTP dianggap jadi sia-sia. "Betul bahwa pencalonan anggota DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022. Sehingga, ada situasi bakal calon tertentu memenuhi syarat untuk dukungan. Namun, syarat pencalonannya jadi tidak memenuhi karena ada putusan MK itu," ujar dosen hukum tata negara Universitas Diponegoro itu.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PT DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu, KPU: Meluruskan Kembali Jalur Peradilan Pemilu |Republika OnlineHakim tegaskan gugatan pemilu terhadap KPU tak bisa lewat pengadilan negeri.
Read more »
Sekali Reses, DPRD Kota Pasuruan Dianggarkan Rp 525 JutaAnggaran reses tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun lalu.
Read more »
Akhirnya Bebas, Jerry Aurum Eks Suami Denada Akui Sempat Depresi Saat Divonis 11 Tahun PenjaraJerry Aurum membeberkan perasaannya pasca bebas penjara. Ia mengungkap soal pengalamannya yang sempat depresi ketika awal-awal divonis 11 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Read more »
Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Cimahi akan Ajukan Banding |Republika OnlineEks wali kota Cimahi merasa tidak memberikan suap, tapi dipaksa menyerahkan uang.
Read more »
Hakim Vonis Pidana Penjara 4 Tahun untuk Eks Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK, Tervonis BandingMajelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta untuk mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna.
Read more »
Korupsi Rp 57,2 Miliar, Eks Ketua LPD Sangeh Dituntut 18,5 TahunMantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali I Nyoman Agus Aryadi (52) dituntut hukuman penjara 18 tahun 6 bulan.
Read more »