KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial

Malaysia News News

KPU akan Revisi PKPU soal Kampanye di Media Sosial
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

KPU masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019.

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum RI August Mellaz memastikan pihaknya tidak akan mengganti peraturan KPU soal kampanye untuk Pemilu 2024. KPU, lanjutnya, masih akan menggunakan PKPU Nomor 23/2018 dan perubahannya pada PKPU Nomor 33/2018 mengenai kampanye pemilu yang telah digunakan untuk Pemilu 2019 lalu.

"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," ungkap Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis . Hal itu disampaikannya dalam acara Diskusi KPU Bersama Media bertajuk Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024. Selain Mellaz, pembicara dalam acara tersebut adalah Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar dan Ketua Redaxi Astari Yanuarti.Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan pihaknya berkaitan dengan pendefinisian aturan iklan kampanye di media sosial.

Di samping itu, KPU juga akan mendefinisikan istilah media sosial. "Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak untuk menggunakan media sosial untuk kampanye," pungkas Mellaz.Dalam kesempatan yang sama, Adinda menyoroti ketidaksinkronan antara PKPU dan peraturan Bawaslu . Ketidaksinkronan itu antara lain seputar citra diri dan jumlah akun media sosial peserta pemilu. Ia berpendapat, ketidaksinkronan tersebut akan berpengaruh pada penerapan kebijakan.

"Selain literasi digital, masalah lainnya pada platform media sosial terkait moderasi kontennya yang saat ini masih jadi kendala. Karena belum ada kesepakatan standar komunitas," pungkas Astari.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

KPU berencana merevisi PKPU tentang Kampanye PemiluKPU berencana merevisi PKPU tentang Kampanye PemiluKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). "Untuk peraturan ...
Read more »

KPU akan Revisi Aturan Kampanye Pemilu di Media Sosial |Republika OnlineKPU akan Revisi Aturan Kampanye Pemilu di Media Sosial |Republika OnlineKPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut.
Read more »

Bawaslu Desak Revisi, KPU Tantang Adu DataBawaslu Desak Revisi, KPU Tantang Adu DataBadan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Magetan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan melakukan perbaikan data pemilih agar benar-benar valid.
Read more »

Dampak UU P2SK Terhadap Praktik Kepailitan dan PKPUDampak UU P2SK Terhadap Praktik Kepailitan dan PKPUUU baru itu disebut sebagai regulasi sapu jagat, merevisi puluhan UU terkait keuangan yang sudah lama berlaku.
Read more »

Jaga Ketahanan Energi, Pengamat Ungkap Urgensi Revisi UU MigasJaga Ketahanan Energi, Pengamat Ungkap Urgensi Revisi UU MigasKarenanya, revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) harus segera diselesaikan, mengingat kebutuhan energi akan terus bertambah guna genjot perekonomian.
Read more »

Forum Zakat Usulkan Revisi UU Zakat dan Masuk Prioritas Prolegnas 2023 |Republika OnlineForum Zakat Usulkan Revisi UU Zakat dan Masuk Prioritas Prolegnas 2023 |Republika OnlineForum Zakat menyoroti sentralisasi Baznas dalam UU Zakat
Read more »



Render Time: 2025-04-01 14:26:52