Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua tersangka baru dalam kasus suap Lukas Enembe.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dua tersangka baru dalam kasus suap proyek infrastruktur Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Lukas Enembe.
Akan tetapi, KPK belum membeberkan siapa saja dua orang tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya alat bukti yang cukup pada proses penyidikan Lukas. Saat ini, penyidik telah mengantongi bukti permulaan awal dan masih mengumpulkan bukti lain sebelum membuat pengumuman resmi terkait dengan identitas tersangka baru.
Kini, Rijatono telah menjalani sidang atas dakwaan pemberian suap kepada Lukas Enembe. Pengusaha itu didakwa memberikan suap kepada Lukas senilai Rp35,4 miliar untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua 2018-2021.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe, Mahasiswa Papua Gelar Aksi Minta Lukas DibebaskanSidang Pra Predilan Lukas Enembe yang digekar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Front Mahasiswa Papua datangi PN Jaksel berikan dukungan moril pada Lukas Enembe
Read more »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 12 Mei 2023KPK kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Read more »
KPK Periksa 5 Saksi Gali Dugaan Penyamaran Aset Lukas EnembeKPK memeriksa lima orang saksi dalam kasus tindak pencucian uang yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Read more »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei 2023 |Republika OnlineKPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei.
Read more »
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei 2023Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei 2023. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratfikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Read more »