KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari laporan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro.
"Jadi untuk sementara itu, kami sudah membalas surat ORI bahwa kami akan mempelajari surat ORI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.
Alex mengatakan pihaknya menghormati proses pencarian informasi terkait laporan Endar di Ombudsman. Pimpinan KPK juga bersedia hadir jika dipanggil."Enggak tahu harinya kapan , tapi kami sudah menyampaikan ke ORI," ujar Alex. Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu."Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK tercantum dalam aduan itu. Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK pelajari laporan terhadap Bupati Bandung Barat Hengki KurniawanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari laporan masyarakat terhadap Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan terkait kebijakan rotasi ...
Read more »
KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Bupati Bandung Barat Hengki KurniawanKPK tengah mempelajari laporan masyarakat terhadap Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Sebelumnya, Hengky dilaporkan atas dugaan pungutan liar dalam proses mutasi dan promosi jabatan.
Read more »
Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 TahunWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya memperbaiki isi uji materi atau judical review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Read more »
Wakil Ketua KPK Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 TahunWakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ingin masa jabatan 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.
Read more »
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Jubir KPK: Itu Urusan Pribadi Bukan LembagaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Read more »
Wagub Lampung dan Walkot Pangkalpinang Penuhi KPK, Klarifikasi Laporan Harta | merdeka.comSetibanya di Gedung KPK, keduanya langsung menemui tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Read more »