Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .
"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima,"Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa."Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," ujar Iskandar.
Selain peraturan perundang-undangan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe juga mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yakni berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti."Itu makanya kemudian begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan, sebagaimana Putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjutnya.
KPK juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini termasuk soal penahanan, perpanjangan penahanan, pemblokiran rekening, serta seluruh tindakan dalam penyidikan perkara"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Dalami Ulah Lukas Enembe Samarkan Kepemilikan AsetTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan kepemilikan asetnya.
Read more »
KPK: Lukas Enembe Samarkan Aset Pakai Nama Orang LainKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain.
Read more »
Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe, Mahasiswa Papua Gelar Aksi Minta Lukas DibebaskanSidang Pra Predilan Lukas Enembe yang digekar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Front Mahasiswa Papua datangi PN Jaksel berikan dukungan moril pada Lukas Enembe
Read more »
Mangkir, KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Kooperatif!KPK mengingatkan penasihat hukum Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Read more »
KPK Periksa Sekda Papua Telusuri Aset Lukas Enembe yang DisamarkanKasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe tengah diusut KPK. Aset Gubernur Papua nonaktif itu kini terus ditelusuri.
Read more »