Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, meminta dukungan dan kerja sama untuk tidak memberikan imbalan kepada jajaran cabang Rutan KPK. Ali menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan akan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
" KPK meminta dukungan dan kerja sama seluruh pihak dimaksud untuk tidak memberikan imbalan dan/atau pemberian dalam bentuk apapun kepada segenap Jajaran Cabangatas pelayanan yang telah diberikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa .
Ali menegaskan, jajaran cabang Rutan KPK berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan hati sesuai dengan Prosedur dan Ketentuan yang berlaku. "Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan/atau fasilitas lainnyaa dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat hukum tahanan dan/atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan," ujar Ali.
Kepada keluarga atau pengunjung Rutan KPK yang mendapati petugas meminta sesuatu atau melakukan pemerasan dapa melaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK di Nomor Telepon KPK 021-25578300, Cal Center 198, Website: https://kws.kpk.go.id, Email ke"Oleh karenanya, untuk mewujudkan pelayanan Cabang Rutan KPK yang berintegritas dan optimal, butuh komitmen bersama antara jajaran petugas dan seluruh pihak, termasuk pengunjung Rutan," kata Ali.
KPK Rutan Imbalan Pemberian Pelayanan Prosedur Ketentuan Pengaduan
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ICW Soroti Kasus Pungli di Rutan KPK: Betapa Bobroknya Lembaga Antirasuah ItuKPK menetapkan sebanyak 15 orang menjadi tersangka kasus pungli di rutan KPK. Salah satunya kepala rutan.
Read more »
Ali Fikri: Fasilitas Rutan KPK sesuai standar KemenkumhamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan fasilitas yang dimiliki oleh Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK sudah memenuhi standar fasilitas dan ...
Read more »
Dewas Jatuhkan Sanksi ke Karutan KPK Kasus Pungli Rutan Minta Maaf TerbukaJakarta, tvOnenews.com - Majelis Etik Dewan Pengawas memutuskan 3 bos pungli Rutan cabang KPK melakukan pelanggaran etik berat. Ke-3 terperiksa merupakan bos dalam pungli Rutan KPK yaitu Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi.
Read more »
KPK Kembali Periksa Tersangka Pengatur Pungli Rutan KPKJakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Memeriksa mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Hengky sudah selesai menjalani pemeriksaan sore kemarin (13/3/2024).
Read more »
KPK Periksa Sekretariat DPRD DKI Jakarta Buntut Pemerasan Tahanan di Rutan KPKSekretariat DPRD DKI Jakarta diperiksa penyidik KPK dalam dugaan kasus pemerasan tahanan di rutan KPK.
Read more »