Terkait temuan cek Rp2 T ini, penyidik KPK akan meminta konfirmasi, dan klarifikasi pada sejumlah pihak.
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK membenarkan penyidik menemukan cek bank senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, 28 September 2023 lalu.Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, cek senilai Rp2 triliun menjadi salah satu bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan rumah dinas eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.KPK membenarkan temuan cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Tengah Selidiki Temuan Cek Rp 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin LimpoKPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo.
Read more »
KPK Telusuri Temuan Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Menteri PertanianKPK segera mengembangkan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Read more »
KPK Terus Dalami Soal Aliran Dana Korupsi SYL ke NasDemKPK akan terus mendalami soal aliran dana korupsi SYL di Kementan ke beberapa pihak tertentu. Salah satunya ke Partai NasDem.
Read more »
Dalami Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polisi Periksa Direktur Dumas KPK Hari IniPolda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Artinya polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Read more »
KPK Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDemKomisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan penggunaan uang miliaran rupiah untuk kepentingan Partai NasDem, dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan
Read more »