Platform media sosial (medsos) TikTok kembali jadi sorotan seperti awal kehadirannya beberapa tahun lalu.
Saat ini Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini dilakukan bertujuan untuk melindungi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ditengarai mulai dirugikan karena praktik jualan online di ranah media sosial.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Minta Masukan mengenai Kontroversi Tiktok ShopMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan ketidaksetujuan dengan wacana penutupan TikTok Shop di Indonesia.
Read more »
Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?Menkop UKM Teten Masduki sebut yang bisa tutup TikTok Shop adalah Kemendag, Kemkominfo, dan Kementerian Investasi.
Read more »
Revisi Permendag 50 yang Pisahkan TikTok dan TikTok Shop Tinggal Tunggu Restu JokowiRevisi Permendag 50/2020 merespons pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce yang berdampak pada penjualan UMKM, salah satunya TikTok dan TikTok Shop.
Read more »
Kominfo Panggil TikTok Soal S-Commerce, Suruh Ajari UMKM Dagang OnlineMenkominfo Budi Arie Setiadi sudah memanggil TikTok terkait social commerce, tapi bukan untuk menegur raksasa aplikasi asal China itu.
Read more »
Heboh TikTok Bunuh E-Commerce, Kominfo Beberkan Izin JualanKominfo sebut TikTok sudah punya izin e-commerce. Soal tuduhan predatory pricing, simak selengkapnya!
Read more »