Kompolnas Sebut Hukuman 11 Pria Terduga Pemerkosa ABG 15 Tahun Bisa Diperberat, Ini Alasannya

Malaysia News News

Kompolnas Sebut Hukuman 11 Pria Terduga Pemerkosa ABG 15 Tahun Bisa Diperberat, Ini Alasannya
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Kompolnas mendorong penyidik kepolisian menjerat Pasal 2 Undang-Undang TPKS terhadap 11 pria yang diduga memperkosa remaja 15 tahun di Parigi Moutong.

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong penyidik kepolisian menjerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap 11 pria yang diduga memperkosa remaja 15 tahun berinisial RO di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Penggunaan Pasal 2 UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta perlindungan kepada korban," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat .Saat ini, kata Poengky, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus ini adalah Pasal 81 ayat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jika melihat pasal perulangan kejahatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 sehingga total 20 penjara," kata Poengky. Adapun peristiwa pemerkosaan yang menimpa RO tersebut terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Keluarga RO kemudian melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu ke Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi PersetubuhanAlasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi PersetubuhanPolda Sulawesi Tengah mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Read more »

ICJR Kritik Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus Pemerkosaan ABG oleh 11 Pria sebagai PersetubuhanICJR Kritik Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus Pemerkosaan ABG oleh 11 Pria sebagai PersetubuhanICJR menegaskan, apa pun bentuk persetubuhan dengan anak di bawah umur adalah perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. - Halaman 1
Read more »

Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil 'Kurang Piknik'Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil 'Kurang Piknik'Fickar mengatakan, ketika korban wanita itu masih belum dewasa, maka yang terjadi adalah perkosaan, karena pasti ada unsur pemaksaan.
Read more »

Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar HukumPolisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar HukumPakar hukum jelaskan penggunaan istilah pemerkosaan atau persetubuhan di bawah umur untuk kasus anak 16 tahun diperkosa 11 pria di Sulteng.
Read more »

Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang EtikIrjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo Diminta Segera Disidang EtikKompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Read more »

Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKSKompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS TempoNasional
Read more »



Render Time: 2025-03-11 05:44:57