Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk
selama Menteri ESDM Arifin Tasrif belum melaksanakan hasil kesimpulan rapat kerja pada 13 Juni 2023 lalu. Demikian salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi VII dengan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Muhammad Wafid dan Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso.
Adapun salah satu kesimpulan rapat kerja antara Menteri ESDM pada 13 Juni 2023 lalu ialah mendukung MIND ID menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN Keputusan rapat dalam RDP tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi di Komisi VII, Jakarta, Selasa .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi VII Dorong MIND ID Jadi Pengendali Saham, Sebut Vale Mengakali'Vale ini mengakali bahwa dia sudah melepas sebelumnya, melepas ke publik 20%. Jadi seolah-olah kalau dihitung, (MIND ID) 34 plus 20%,' kata Bambang.
Read more »
Nah Lho! DPR Sebut 20% Saham Vale di Publik RI 'Palsu'Komisi VII DPR buka-bukaan saham publik sebanyak 20% di PT Vale Indonesia
Read more »
Tawarkan Saham 14% ke MIND ID, DPR: Tak Cukup!Komisi VII DPR menyatakan bahwa divestasi saham Vale Indonesia sebensar 14% tidak cukup untuk RI
Read more »
Erick Minta Semua Pemegang Saham Vale Indonesia Tak Tolak DivestasiErick bilang Kementerian ESDM juga mendukung apabila divestasi Vale Indonesia juga memangkas kepemilikan Sumitomo di perusahaan.
Read more »
Bukan 34%, Segini Minimal Saham Vale yang Dikuasai MIND IDKomisi VII DPR RI menilai besaran saham yang seharusnya dimiliki oleh Indonesia melalui MIND ID di PT Vale Indonesia Tbk bukan 34%.
Read more »
Polres-PTPN VII serahkan sarana air bersih di Lampung SelatanKepolisian Resor Lampung Selatan bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Lampung menyerahkan bantuan sarana air bersih kepada masyarakat di ...
Read more »