Komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim hari ini (17/05/23).
Wakil Gubernur Lampung itu akan dimintai penjelasan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara .
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengimbau supaya chusnunia tidak mangkir saat pemanggilan klarifikasi tersebut.Merujuk e-LHKPN Chusnunia memilki kekayaan hingga Rp13,66 miliar. Terdapat 3 jenis harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN oleh chusnunia. Yaitu tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp6,8 miliar. Kendaraan Rp425 juta. Serta kas dan setara kas senilai lebih dari Rp6,3 miliar.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Sebut Wagub Lampung Berjanji Penuhi Panggilan Pemeriksaan LHKPNPemprov Lampung memastikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim akan memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi LHKPN.
Read more »
KPK Panggil Wakil Gubernur Lampung Terkait Laporan Harta Kekayaannya Rabu, 17 Mei 2023Selain Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK juga akan kembali memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana Wijayanto pada pekan ini.
Read more »
KPK Panggil Wakil Gubernur Lampung untuk Klarifikasi Harta Kekayaan Esok RabuKPK memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim untuk klarifikasi harta kekayaan pada Rabu (17/5/2023) mendatang.
Read more »
Sekda Jatim hingga Wakil Gubernur Lampung Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPKWali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono dipanggil KPK.
Read more »
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan LHKPN KPKWakil Gubernur Lampung. Chusnunia Chalim, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN periodik 2021
Read more »
Hartanya Mencurigakan, Wagub Lampung Bakal Dipanggil KPK!Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5/2023).
Read more »