Kini Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Berikut Tahapan dan Syarat Pembuatan SIM Baru

Malaysia News News

Kini Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Berikut Tahapan dan Syarat Pembuatan SIM Baru
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Polda Metro Jaya kini telah memberlakukan sertifikat mengemudi sebagi syarat administrasi pembuatan SIM baru.

Syarat ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dilansir dariMasyarakat yang hendak membuat SIM bisa langsung mendatangi Satpas di kota masing-masing. Tentu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk syarat usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.

Kemudian, maksimal usia 18 tahun untuk SIM CI, 19 tahun untuk SIM CII, 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. Kemudian, usia 21 tahun untuk SIM BII, 22 tahun untuk SIM BI umum, dan 23 tahun untuk SIM BII umum.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan PolriPembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Alasan PolriDirektur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Read more »

Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiAlasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan  pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Read more »

Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika OnlineBikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika OnlinePemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, dan perilaku.
Read more »

Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Begini Kata Korlantas PolriAturan membuat SIM baru harus dengan sertifkat mengemudi mendapat sorotan masyarakat. Mengapa Korlantas Polri menerapkannya sekarang?
Read more »

Aturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah NyetirAturan Baru, Bikin SIM Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah NyetirPolri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 16:35:07