Kevin Sanjaya Sukamuljo, melakukan donasi untuk memerangi wabah Covid-19 di Tanah Air. Kevin telah melelang tiga barang pribadinya dan berhasil meraup total Rp 61 juta | Badminton
dan raket Kevin berhasil terjual masing-masing Rp 10 juta, Rp 21 juta, dan Rp 40 juta.
Kevin mengaku agak sulit melepas barang pribadinya itu, terutama raket yang memiliki sejarah di pentas All England 2017. Kendati begitu, ia rela menjual barang kesayangannya itu demi membantu para korban yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.“Agak berat melepas raket ini. Ini raket ketika saya juara All England pertama kali pada 2017 lalu," ucap ganda putra nomor satu dunia itu, dilansir
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perangi Corona, Lelang Barang Kevin Sanjaya Capai Rp 61 JutaIkut peraingi pandemi virus corona, Kevin Sanjaya Sukamuljo melelang tiga barang pribadinya dan berhasil meraih Rp 61 juta.
Read more »
Kevin Sanjaya Donasikan Rp61 Juta untuk Korban Covid-19Hasil dari galang donasi tersebut akan disalurkan kepada masyarakat kecil yang mengandalkan penghasilan harian, seperti ojek, kru konser musik, hingga tukang cukur.
Read more »
Perangi Corona, Lelang Barang Kevin Sanjaya Capai Rp 61 JutaIkut peraingi pandemi virus corona, Kevin Sanjaya Sukamuljo melelang tiga barang pribadinya dan berhasil meraih Rp 61 juta.
Read more »
Pakar IPB Beri Saran Terhindar dari Kontaminasi Covid-19 saat Belanja Barang dan Paket Delivery - Tribunnews.comPakar IPB, dr Husnawati Msi, berikan cara agar terhindar dari penularan Covid-19, salah satunya cara membersihkan barang belanja dan paket.
Read more »
Kehadiran Aparat dan Kesadaran Kolektif Buat PSBB Makin EfektifKehadiran aparat keamanan yang secara persuasif memperingatkan warga juga jadi salah satu kunci sukses penerapan PSBB
Read more »
Rutin Minum Jus Kentang, 7 Manfaat Ini Akan Didapat TubuhmuKentang juga bisa dikonsumsi dengan berbagai cara, salah satunya dijadikan minuman seperti jus.
Read more »