Ketua KPU Jelaskan Rinci soal Aturan Eks Koruptor Nyaleg

Malaysia News News

Ketua KPU Jelaskan Rinci soal Aturan Eks Koruptor Nyaleg
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 90%

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi penjelasan rinci soal mantan terpidana kasus korupsi maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan ketentuan itu merespons tuduhan bahwa KPU melakukan penyeludupan di dalam Peraturan KPU , terkait pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024, baik DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, maupun DPD RI.

Lalu, diterangkan Hasyim, ketentuan tersebut dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan MK mengabulkan dengan ketentuan mantan terpidana bisa nyaleg dengan syarat harus menyampaikan kepada publik bahwa dia pernah menjadi terpidana dan yang bersangkutan harus sudah selesai menjalankan pidananya atau dikenal bebas murni.

"Jadi kalau telah selesai menjalankan pidananya atau mantan terpidana, jangan salah kutip ya, bukan mantan narapidana, mantan terpidana itu adalah yang telah selesai menjalankan pidananya. Beda dengan mantan narapidana, kalau itu orang yang lepas dari penjara tapi itu belum tentu statusnya sudah bebas sebagai terpidana," kata Hasyim di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Ketentuan yang sama, lanjut Hasyim, kembali digugat ke MK termasuk calon anggota DPD. MK lalu mengabulkan uji materi tersebut dengan menyebutkan orang yang pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidananya, tidak otomatis bisa dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD dan DPD. Menurut MK, perlu ada waktu jeda selama 5 tahun untuk menjadi caleg.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kenapa Aturan KPU Merugikan Caleg PerempuanKenapa Aturan KPU Merugikan Caleg PerempuanKPU harus merevisi aturan yang merugikan caleg perempuan. Tak boleh ada karpet merah bagi partai yang gagal dalam kaderisasi. KoranTempo
Read more »

KPU DKI koordinasi dengan PBB soal pencalonan Aldi TaherKPU DKI koordinasi dengan PBB soal pencalonan Aldi TaherKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait kejelasan artis Aldi Taher sebagai bakal calon ...
Read more »

Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Aturan KPU yang Izinkan Eks Napi Koruptor ‘Nyaleg’Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Aturan KPU yang Izinkan Eks Napi Koruptor ‘Nyaleg’Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan narapidana korupsi yang diizinkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan...
Read more »

ICW Desak KPU Batalkan 2 Aturan yang Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg sebelum Penuhi Jeda 5 TahunICW Desak KPU Batalkan 2 Aturan yang Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg sebelum Penuhi Jeda 5 TahunICW mendesak KPU untuk membatalkan aturan yang meloloskan mantan koruptor bisa ikut nyaleg sebelum penuhi jeda 5 tahun.
Read more »

Bagaimana KPU Memuluskan Caleg KoruptorBagaimana KPU Memuluskan Caleg KoruptorKPU mempermudah eks terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Sulit berharap munculnya legislator bersih. KoranTempo
Read more »



Render Time: 2025-03-11 06:34:11