Kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah . Kebijakan ini sebagai tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik saat pandemi Covid-19. Terkait dengan larangan tersebut, Jateng akan memberlakukan titik pengecekan yang bertujuan melakukan penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Masuk Jateng, Kendaraan Pribadi Harus Tunjukkan Surat JalanAturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.
Read more »
Wahai Pemudik, Ingat Kendaraan Pribadi yang Masuk Jateng harus Memenuhi Persyaratan IniKeputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik langsung ditindaklanjuti oleh Pemprov Jateng dilarangmudik
Read more »
Penerapan PSBB Hari Pertama, Kendaraan Masuk Padang Disetop |Republika OnlinePemkot Padang mendirikan 11 check point pemeriksaan pengendara.
Read more »