Kemenhub merilis syarat perjalanan transportasi laut terbaru menindaklanjuti Surat Edaran (SE) No. 15/2023.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan resmi melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan dengan moda transportasi laut dengan menerbitkan Surat Edaran No. 15/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, termasuk nakhoda dan awak kapal, baik dalam maupun luar negeri tetap dianjurkan untuk menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua. Selanjutnya, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk tetap melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenhub akan Terbitkan SE Pencabutan Masker di Transportasi UmumKemenhub segera terbitkan surat edaran (SE) pencabutan pemakaian masker bagi masyarakat di transportasi umum.
Read more »
Dam Haji Tamattu Bisa Dibayar Kolektif, Simak BesarannyaKementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk teknis pembayaran dam bagi PPIH.
Read more »
Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai MaskerKemenhub terbitkan surat edaran (SE) untuk layanan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang bebaskan penumpang tak pakai masker.
Read more »
Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tak Pakai Masker Asalkan...Kemenhub menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik dan luar negeri terbaru. Apa isinya?
Read more »
Poin Penting Aturan Perjalanan Terbaru Kemenhub, Salah Satunya tentang MaskerKemenhub mengeluarkan surat edaran protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19. Termasuk masker.
Read more »