'Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65%,' demikian bunyi pasal 9 Permenhub no 18 Tahun 2020.
. Kapasitas penumpang kereta api hanya dibolehkan sebanyak 65% persen dari jumlah normal.
"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana," imbuhnya.Sementara untuk kereta api perkotaan pembatasan dilakukan hingga 35 persen. Serta tetap menerapkan jaga jarak setiap penumpang.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cegah Penyebaran Corona, Penumpang Kereta Api Prameks Dibatasi 50 Persen - Tribun TravelKereta api lokal Prambanan Ekspres (Prameks) melakukan pembatasan penumpang sebanyak 50 persen.
Read more »
PSBB Hari Pertama, Pergerakan Warga Bekasi ke Jakarta Turun 65 PersenPada hari pertama penerapan PSBB di Jakarta, warga Bekasi yang ke Jakarta turun 65 persen.
Read more »
Update Corona Jatim: 267 Positif, 65 Sembuh, dan 26 MeninggalGubernur Khofifah mengatakan tingkat kesembuhan infeksi corona di Jatim ini merupakan yang tertinggi dari seluruh provinsi lain di Indonesia.
Read more »
Khofifah: 65 Pasien Positif Covid-19 di Jatim SembuhTingkat kesembuhan di Jawa Timur angkanya mencapai 24,33 persen yang artinya tertinggi di antara seluruh provinsi lain di Tanah Air.
Read more »
Wiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp 65 Juta ke LPSK |Republika OnlineWiranto ajukan kompensasi terkait insiden peyerangan terhadapnya di Pandeglang
Read more »
LPSK: Wiranto Ajukan Kompensasi Rp 65 Juta Terkait Kasus Penusukan di Pandeglang - Tribunnews.comMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Wiranto, mengajukan kompensasi kepada LPSK.
Read more »