Kemendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Kepala Daerah soal Arus Mudik 2023 TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran untuk seluruh gubernur dan bupati/wali kota soal persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2023.Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Dukungan itu bisa diberikan oleh pemerintah daerah dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, dan distribusi bahan bakar minyak.Di samping itu, mereka juga bisa melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Agar Mudik Lancar dan Inflasi Terkendali“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran Pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah.'
Read more »
Jadwal Bulu Tangkis Piala Sudirman 2023, Indonesia Hadapi Kanada di Laga PerdanaTurnamen beregu campuran Piala Sudirman 2023 bakal berlangsung di Suzhou, Cina, pada 14-21 Mei 2023.
Read more »
Siap-Siap, Apple Mulai Produksi Massal Macbook Air 15 InchApple mulai produksi Macbook Air 15 pada pada Februari 2023 dan meningkatkan jumlahnya pada Maret 2023.
Read more »
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama Idulfitri 2023 | merdeka.comKeppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Read more »
Presiden Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama Idul Fitri 2023 |Republika OnlineCuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 19, 20, 21, dan 24 April 2023.
Read more »
ASN Pemprov Sumut Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik LebaranPemprov Sumut akan mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran 2023.
Read more »