Kemendikbud tegaskan sekolah tetap wajib sediakan ekskul Pramuka, tapi keikutsertaan sukarela & perkemahan tak wajib. Aturan teknis akan terbit.)
Novia Aisyah -Kemendikbudristek memberi penjelasan perihal ekstrakurikuler Pramuka yang kini tak lagi diwajibkan. Kementerian memastikan Pramuka tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan dan menegaskan tidak ada gagasan untuk meniadakan Pramuka. Hanya saja, keikutsertaan peserta didik kini bersifat sukarela.
Kemendikbudristek menekankan pihaknya sejak awal tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Sementara Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 disebut menguatkan aturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekskul di satuan pendidikan.Kementerian menyebut pada praktiknya Permendikbudristek Nomor 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model Blok yang mewajibkan perkemahan, sehingga menjadi tidak wajib.
Nino menerangkan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam membentuk kepribadian berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Menurutnya dengan seluruh pertimbangan ini, setiap anak didik berhak ikut dalam Pendidikan Kepramukaan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Kemendikbud: Sekolah Wajib MenyediakanKemendikbud membantah sudah mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Pramuka, tetap diterapkan di sekolah jenjang SD-SMA.
Read more »
Kemendikbud: Sekolah Tetap Wajib Tawarkan Pramuka Jadi Opsi EkskulKementerian Pendidikan menyatakan sekolah tetap mempunyai kewajiban untuk menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler bagi peserta didik.
Read more »
Kemendikbud Tidak Lagi Masukkan Pramuka Jadi Ekskul WajibAturan mengenai pramuka menjadi ekskul wajib sebelumnya sudah ada di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tepatnya Pasal 2.
Read more »
HNW Soroti Pencabutan Pramuka dari Ekskul Wajib: Sayang Sekali Mas MenteriMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.Alhasil, kebijakan tersebut menuai
Read more »
Mendikbud Hapus Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib di SekolahNadiem Makarim menghapus aturan yang mewajibkan siswa mengikuti ekskul Pramuka.
Read more »
Panduan Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 Via HP Klik pip.kemdikbud.go.idBerikut cara mudah untuk mengecek apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024 tahap 1 sudah cair ke rekening Anda sebagai penerima manfaat.
Read more »