Kemarin Dilarang, Kini Ojol Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB dengan Protokol Kesehatan
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat . Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar , beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya pengiriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha kini menerbitkan Pertaruan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Salah satu peraturan dalam Permenhub tersebut masih memperbolehkan sepeda motor milik pribadi ataupun ojek onliine dan konvensional diperbolehkan membawa penumpang. Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi Adita Irawati, menyebutkan untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi"Protokol kesehatan tersebut, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang dalam keadan sakit," ucap Adita dalam video konferensi, Minggu .
Adita mengatakan, sepeda motor boleh membawa penumpang dalam hal ini menyesuaikan dengan keadaan, seperti adanya urusan mendesak, seperti ke rumah saki dan untuk melayani masyarakat. Aturan itu juga berlaku bagi ojek konvensional dan"Permenhub ini tentunya bukan hanya untuk wilayah PSBB, tetapi pada wilayah lain yang belum menerapkan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Adita.
Ia menambahkan, pertimbangan mengenai tranpostasi ojek yang masih boleh mengangkut penumpang, ini karena pemerintah melihat masih ada masyarakat yang membutuhkan transportasi tersebut."Kita melihat ada lapisan masyarakat yang masih bekerja, dan membutuhkan tranpostasi ini. Tetapi tentunya dalam implementasinya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku," kata Adita.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPengemudi ojek online terkena dampak penerapan PSBB di Jakarta karena tidak boleh angkut penumpang.
Read more »
Tidak Semua |em|Ojol |/em|Cukup Modal untuk Layanan Antar Barang |Republika OnlineSelama masa PSBB, ojol dilarang mengangkut penumpang.
Read more »
Kemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBBPengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.
Read more »
Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubKementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB
Read more »
Penerapan PSBB, Luhut Kini Terbitkan Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang, Berikut Penjelasannya - Warta KotaSepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek), dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang.
Read more »
Kemenhub: Ojek Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Tapi Ikuti Protokol Kesehatan'Iya dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Semua ojek, sepeda motor di situ kategori sepeda motor baik itu ojek maupun kepentingan pribadi,' kata Adita.
Read more »