Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru tentang ekspor produk industri kehutanan. Hilangnya syarat dokumen legalitas kayu dianggap rentan memicu pembalakan liar.
REGULASI baru tentang ekspor produk industri kehutanan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan pada pertengahan Februari lalu menarik perhatian Vincent Piket. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia ini menyatakan akan menilai dampak aturan tersebut terhadap fungsi Perjanjian Kemitraan Sukarela antara Uni Eropa dan Indonesia dalam perdagangan produk kayu. “Kami telah meminta konsultasi resmi dengan pemerintah Indonesia,” kata pria berkebangsaan Belanda ini kepada Tempo, Kamis, 26 Maret lalu.
Penerapan penuh SVLK terhadap semua pelaku industri kehutanan pada 2015 pula yang menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang mengantongi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade License dari Uni Eropa. Lisensi yang diberikan pada 2016 tersebut menjamin setiap kayu dari Indonesia tak perlu melalui pemeriksaan khusus untuk masuk ke pelabuhan di negara-negara Eropa karena diyakini bukan hasil pembalakan liar.
Pada 3 Agustus 2019, HIMKI melayangkan surat kepada Joko Widodo. Surat yang diawali dengan ucapan selamat atas terpilihnya kembali Jokowi sebagai Presiden RI tersebut disertai sejumlah rekomendasi dan catatan hasil Rapat Pimpinan Nasional HIMKI pada 25 Juli 2019 di Bali. Pada intinya, HIMKI menilai SVLK merupakan salah satu hal yang melemahkan daya saing industri mebel dan kerajinan Indonesia.
Sumber lain Tempo di Kementerian Kehutanan menerangkan, dalam rapat terakhir, kementeriannya menolak membubuhkan paraf terhadap draf yang disodorkan Kementerian Perdagangan. Meski demikian, Kementerian Kehutanan melanjutkan rapat untuk menyusun draf rancangan peraturan menteri tentang V-Legal. “Tapi Kemendag tiba-tiba menerbitkan aturan baru lebih dulu dengan hilang sama sekali,” tuturnya. “Ini tekanan lain buat kami.
Menurut dia, lantaran diterbitkan di tengah kondisi wabah Covid-19, akhirnya peraturan itu turut dimasukkan ke paket kebijakan stimulus nonfiskal dalam bentuk penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan aktivitas ekspor. Namun Ichsan menampik jika aturan baru ini diartikan telah menghapus sepenuhnya SVLK dan V-Legal. Sebab, peraturan Kementerian Perdagangan itu hanya menghilangkan kewajiban penyertaan V-Legal di industri hilir.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Cegah Penyebaran Corona, Aturan Hukum PSBB Mulai DitegakkanSebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.
Read more »
Cegah Penyebaran Corona, Aturan Hukum PSBB Mulai DitegakkanSebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.
Read more »
Demi Ulang Tahun Tunangan, Smolov Nekat Pulang ke Rusia |Republika OnlineCelta Vigo baru akan menyelesaikan masalah ini saat sang pemain kembali ke Spanyol.
Read more »
Ketua Gugus Tugas: 56 Persen Masyarakat tak akan Mudik |Republika OnlineBaru tujuh persen warga yang sudah mudik.
Read more »
Korsel Laporkan Jumlah Kasus Corona Terendah Sejak FebruariKorea Selatan mencatat jumlah kasus baru virus corona (Covid-19) terendah sejak Februari 2020.
Read more »
Profil Riza Patria, Putra Kalimantan yang Terpilih jadi Wagub DKI JakartaProfil Riza Patria yang baru saja terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan. ProfilRizaPatria
Read more »