Berdasarkan data Kejagung, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring hingga Senin (13/4/2020) kemarin.
- Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menyelenggarakan sidang perkara pidana secara daring atau online selama wabah Covid-19.
“Semua perkara harus segera diselesaikan walau di tengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaanBaca juga:
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA, Kejagung, Kemenkumham Sepakat Sidang Online Selama Pandemi CoronaPelaksanaan sidang perkara pidana selama wabah virus Corona atau Covid-19 akan digelar secara online.
Read more »
MA, Kejagung, Kemenkumham Sepakat Sidang Online Selama Pandemi CoronaPelaksanaan sidang perkara pidana selama wabah virus Corona atau Covid-19 akan digelar secara online.
Read more »
Skenario Sidang Isbat Ramadhan di Tengah CoronaSehubungan adanya pandemi covid-19, sidang isbat akan digelar dengan telekonference
Read more »
Uni Emirat Arab Luncurkan Layanan Pernikahan |em|Online|/em| |Republika OnlineUni Emirat Arab memberi layanan nikah online di tengah wabah Covid-19
Read more »
Napi Dibebaskan untuk Mencegah Corona Beraksi Lagi, Ini Penjelasan KriminologKriminolog dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya Kristoforus Laga Kleden menyebut pelepasan napi karena virus Corona KemenkumHAM sudah tepat. Ini alasannya! kriminolog
Read more »
Pertamina Berikan Bantuan APD ke Pemkot PadangAPD yang diberikan diharapkan bisa membantu memerangani wabah Covid-19.
Read more »