Kejagung Blokir Layanan Terbang Dua Helikopter Terkait Korupsi CPO

Malaysia News News

Kejagung Blokir Layanan Terbang Dua Helikopter Terkait Korupsi CPO
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 92%

Kedua helikopter itu berjenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 dan EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783. Sumber:

Kedua helikopter itu berjenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 dan EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783.

"Tim penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap dua unit helikopter tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa .Setelah menyeret lima orang ke pengadilan, penyidik Gedung Bundar saat ini kembali melakukan penyidikan. Itu ditandai dengan ditetapkannya tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka korporasi.

Sebagai upaya penyidikan, Ketut mengungkap penyidik telah menggeledah enam lokasi di Kota Medan. Ketujuh lokasi tersebut antara lain kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt 7, Jalan Putri Hijau Nomor 10, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107.Berikutnya kantor PT MM di Jalan KL Yos Sudarso KM 78, kantor PT ABP di Jalan Veteran Nomor 216, kantor Bank BCA cabang utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 15, dan PT PAS di Jalan Platina IIIA.

PT PAS merujuk pada Penerbangan Angkasa Semesta yang masih terafiliasi dengan Musim Mas Group. Penyidik JAM-Pidsus menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan sebuah pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS. Ketut memastikan, baik helikopter maupun pesawat tersebut juga bakal diblokir penyidik.Ia menjabarkan, 26 kapal di antaranya merupakan milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 lainnya milik PT BBI.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kejagung tegaskan Jaksa Agung masih bertugasKejagung tegaskan Jaksa Agung masih bertugasKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumeda memberikan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan Jaksa Agung Sanitiar ...
Read more »

Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini Soal Kasus CPOAirlangga Hartarto Dipanggil Kejagung Hari Ini Soal Kasus CPOMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikabarkan ikut tersandung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Read more »

Airlangga Tidak Penuhi Panggilan, Ini Penjelasan KejagungAirlangga Tidak Penuhi Panggilan, Ini Penjelasan KejagungAirlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sore ini.
Read more »

Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Airlangga Dipanggil Lagi Pekan DepanMangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Airlangga Dipanggil Lagi Pekan DepanAirlangga Hartarto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kapasitasnya sebagai saksi kasus ekspor CPO. 
Read more »

Kejagung Tahan Windu Aji Sutanto Tersangka Kasus AntamKejagung Tahan Windu Aji Sutanto Tersangka Kasus AntamKejaksaaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Antam
Read more »

AS Jajaki Opsi Lain pasca Rusia Blokir Ekspor Biji-bijian UkrainaAS Jajaki Opsi Lain pasca Rusia Blokir Ekspor Biji-bijian UkrainaKapal-kapal pengangkut gandum Ukraina ke negara lain tak akan dapat jaminan keamanan di Laut Hitam. Rusia menghentikan sepihak 'Prakarsa Biji-bijian Laut Hitam' Senin (17/7), setelah mengeluhkan sanksi Barat terhadap produk makanan dan pupuk Rusia.
Read more »



Render Time: 2025-03-06 07:55:47