Luhut menuturkan, Permenhub terkait ojek tersebut bukan hanya untuk DK, tapi untuk juga wilayah lain.
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar .
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menkes Terawan, bahkan juga dengan Anies Baswedan."Kalau orang bilang enggak berkoordinasi, enggak betul juga," ungkap Luhut. 2 dari 3 halamanKebijakan Kendaraan Roda 2 di DKI Jakarta Selama PSBBSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tetap merujuk kepada Peraturan Gubernur yang sudah ada. Artinya tidak membolehkan ojol mengangkut penumpang, hanya barang saja.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkes Kembali Tegaskan Larangan Ojek Online Angkut Penumpang, Pak Luhut Bagaimana?Aturan Permenkes dari Kemenkes dan Permenhub yang dikeluarkan Plt Menhub Luhut Pandjaitan berbeda isi terkait aturan ojek online mengangkut penumpang. ojekonline
Read more »
Aturan |em|Ojol |/em|Luhut Vs Terawan: Menunggu Bansos Cair |Republika OnlineOjol bisa mengangkut penumpang selama PSBB sampai bansos dari pemerintah cair.
Read more »
Soal Ojol, Luhut Minta tak Dibentur-benturkan dengan Anies |Republika OnlineMenteri Luhut meminta jangan dibenturkan dengan Anies soal aturan Ojol saat PSBB.
Read more »
Luhut: Pmerintah Fokus Tangani Covid-19 Dibanding Bangun IKN |Republika OnlineMenurut Luhut, investor masih melihat pembangunan IKN sebagai peluang investasi.
Read more »
Luhut: Operasional CL Dihentikan tak Semudah Membalik Tangan |Republika OnlineUsul penghentian sementara operasional CL disampaikan tiga kepala daerah.
Read more »
Luhut: Daerah Bisa Atur Kebutuhan Transportasi Saat Covid-19 |Republika OnlinePemerintah daerah bisa mengizinkan atau melarang operasi transportasi, termasuk ojek.
Read more »