RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Kadus Balekambang dan Kades Kandangan menyatakan akan menuntut balik Jumirah buntut dari kasus dugaan pemalakan uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 1 miliar atas penjualan tanahnya untuk proyek Tol Jogja-Bawen Pasalnya penyataan Jumirah ke media dinilai fitnah dan menyudu
Serta setalah mencermati gugatan-gugatan yang diajukan oleh pihak Jumirah diyakini bukan gugatan yang beritikad baik. Karena bisa berakibat orang yang digugat merasa dirugikan hak-haknya dan bisa menuntut balik.
Selain itu, Jumirah bisa dituntut secara pidana, karena fakta yang ada ia berusaha menyuap baik PPK maupun kepala dusun dengan uang sejumlah Rp 50 juta. “Maka kalau dianggap perlu pak kadus khususnya yang dalam hal ini dirugikan nama baik dan kehormatannya serta mengalami sendiri kejadian bahwa dia dicoba disuap. Bu jumirah bisa dilaporkan dugaan tindak pidana dengan percobaan penyuapan,” ujarnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tol Cisumdawu, Jarak dari Bandung ke Tol Trans Jawa Jadi Lebih SingkatTol Cisumdawu telah tersambung utuh sepanjang 62 km dari ruas tol Cipularang hingga ruas tol Cipali.
Read more »
Menteri Basuki: Tol Cisumdawu Siap Digunakan Mudik Lebaran 2023, Tinggal Lengkapi RambunyaTol Cisumdawu telah tersambung utuh sepanjang 62 kilometer dari ruas tol Cipularang hingga ruas tol Cipali.
Read more »
Kades dan Kadus Gugat Balik Jumirah, Sebut Pernyataannya Fitnah dan Menyudutkan MerekaSebelumnya, Jumirah mengaku diminta uang Rp 1 miliar oleh Kadus Hartomo dan warga bernama Naryo setelah menerima uang ganti rugi Rp 4 miliar.
Read more »
Nenek Jumirah Disebut tak Jujur, Para Pihak Enggan Bantu Kembalikan Kelebihan Bayar UGK |Republika OnlinePihak penanam 2.000 pohon jati hanya diberi ganti rugi Rp 49 juta oleh Jumirah.
Read more »
Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Segmen Kartasura-Jalan Sawit Dioperasikan Tanpa TarifPT JMM mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jogja-Solo pada periode arus mudik mulai dari 15 April 2023 sampai dengan 24 April 2023.
Read more »