Polisi mengungkapkan kasus pemerkosaan ABG di Parigi Moutong (Parimo) bukan pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Kompolnas mendorong penggunaan pasal-pasal dari UU TPKS untuk melengkapi UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya," ujar Poengky kepada wartawan, Kamis 1 Juni 2023.
"Kompolnas juga mendorong penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan scientific crime investigation agar hasilnya valid," lanjutnya. Kemudian, Poengky menjelaskan bahwa saat ini para pelaku pun sudah dipersangkakan dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut bahwa jika pelaku sudah dikenakan pasal berulang maka tak menutup kemungkinan pelaku bisa dihukum dengan hukuman yang maksimal.
"Jadi kalau melihat pasal perulangan kejahatan maka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3, yaitu 5 tahun, sehingga total 20 tahun penjara. Apalagi jika ada kerusakan fungsi reproduksi, maka ancaman hukumannya bisa ditambah," kata Poengky.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan AnakKapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho meminta diksi kasus pemerkosaan ABG 15 tahun di Parigi Moutung (Parimo) untuk tak digunakan lagi.
Read more »
Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi PersetubuhanPolda Sulawesi Tengah mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Read more »
Kapolda Sulteng Klaim Kasus di Parimo adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur, UU Nyatakan SebaliknyaKapolda Sulteng mengeklaim bahwa kasus di Parimo adalah persetubuhan anak di bawah umur, namun undang-undang menyatakan sebaliknya.
Read more »
Korban Persetubuhan Oknum Polisi hingga Kepala Desa Adalah Pembantu di Tempat Kumpul Pelaku - Jawa PosKasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara (Sulteng) menjadi sorotan.
Read more »
Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan: Modusnya Bujuk RayuKapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengatakan kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) tidak ada unsur kekerasan.
Read more »
ICJR Kritik Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus Pemerkosaan ABG oleh 11 Pria sebagai PersetubuhanICJR menegaskan, apa pun bentuk persetubuhan dengan anak di bawah umur adalah perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. - Halaman 1
Read more »