Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil membaca bismillah.
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus konten makan babi sambil baca bismillah dijatuhkan vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa .
"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra."Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Muzdalifah Jualan Bawang Goreng, Lina Mukherjee Bebas dari Penjara?Lantas benarkah Lina Mukherjee yang terjerat kasus penistaan agama itu sudah bebas?
Read more »
Serbu! Meja dan Perlengkapan Makan Diskon di TransmartDiskon perlengkapan makan, mulai dari meja makan dan peralatannya di transmart full day sale
Read more »
Khusus Hari Ini! Meja Makan Diskon Gede di Transmartdiskon meja makan dan perlengkapan makan di transmart full day sale hari ini
Read more »
Tok! Lina Mukherjee yang Makan Babi dengan Bismillah Divonis 2 Tahun PenjaraLina Mukherjee, TikToker yang makan babi sambil membaca bismillah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim PN Kelas I Palembang.
Read more »
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun di Kasus Solar Ilegal, 21 Bulan di Kasus PenganiayaanDua tuntutan dibacakan jaksa atas AKBP Achiruddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Achiruddin akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan penjara 6 tahun dalam kasus BBM ilegal dan 21 bulan pada kasus penganiayaan.
Read more »
Rata-rata 5 Orang per Hari Bunuh Diri di IndonesiaTotal kasus kematian di Indonesia akibat bunuh diri dalam 1 tahun sebanyak 1.800 kasus.
Read more »