Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi. Hal tersebut terungkap dari dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS Bakti oleh Kejaksaan Agung.
Tempo berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada kuasa hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk. Namun, dia enggan berkomentar ihwal materi perkara dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Kresna beralasan, proses penyidikan di Kejagung sedang berjalan. “Intinya, klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan,” kata Kresna kepada Tempo, Sabtu, 25 Maret 2023.Sedangkan Johnny Plate dalam sejumlah kesempatan tidak bersedia berkomentar.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI KominfoKejagung menerima pengembalian uang Rp 36.800.000.000 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI di Kominfo
Read more »
Kejagung Terima Pengembalian Rp 38,5 Miliar Terkait Penyidikan Kasus Proyek BAKTI Kominfo |Republika OnlinePengembalian Rp 38,5 miliar diterima penyidik Kejagung dari PT Sansaine Exindo.
Read more »
Rencana Gelar Perkara Kasus BTS Tidak JelasPenyidik Kejaksaan Agung berdalih masih fokus memeriksa saksi dan pemberkasan. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari FiberhomeKejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).
Read more »
Kejaksaan Agung Cegah 2 Orang Swasta di Kasus Korupsi BTS KominfoKejaksaan Agung kembali mencegah dua orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Keduanya dari swasta.
Read more »