PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mulai mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Putri Balqis dan kasusnya sempat viral di Depok.
PENGADILAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mulai mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga atas terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi, 41, dengan agenda pembacaan dakwaan. Bani Idham Fitriyanto Bayumi diduga melakukan KDRT pada istrinya Putri Balqis. Kasus KDRT mereka sempat viral dan menjadi sorotan, khususnya di kalangan warga Depok.
Primair Pasal 44 Ayat jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Subsider Pasal 44 Ayat jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Diketahui, terdakwa pernah menyiramkan bubuk cabai ke wajah korban. Selanjutnya, kata Muhammad Nur Ajie, terdakwa menarik rambut saksi korban hingga tersungkur ke lantai. Lalu terdakwa memukul lagi bagian mata kurang lebih enam kali dan memukul rahang sebanyak kurang lebih 3 kali. Sewaktu saksi Putri Balqis dipukul oleh terdakwa, kemudian saksi Siti Aisyah yang merupakan asisten rumah tangga menghampiri dengan maksud mau menolong saksi korban.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
- Unggulan Tiongkok Jegal Putri KW, Indonesia Nyaris Sempurna di Tunggal PutriTunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani meraih hasil kurang memuaskan saat tampil pada babak kedua Hong Kong Open 2023.
Read more »
Suami Bunuh Istri di Cikarang Sempat Dilaporkan Kasus KDRTNKW (25) suami yang membunuh istrinya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi sempat dilaporkan kasus KDRT.
Read more »
Aktivis paparkan tantangan implementasi UU PKDRT dalam kasus KDRTKoordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FLP) Siti Mazumah mengatakan tantangan penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan ...
Read more »
Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah RukunPakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dihentikan polisi.
Read more »
Komnas Perempuan minta penanganan kasus KDRT dilakukan secara seriusAnggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus dilakukan secara serius dengan melibatkan ...
Read more »
PPPA: KDRT masih dianggap urusan pribadi kendala implementasi UU PKDRTKasus kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai urusan pribadi, sehingga menyebabkan korban enggan melapor, menjadi salah satu kendala upaya ...
Read more »