Karyawan Swasta hingga PNS yang Punya Rumah Wajib Ikut Program Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Rumah News

Karyawan Swasta hingga PNS yang Punya Rumah Wajib Ikut Program Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera
ASNBP TaperaTabungan Perumahan Rakyat
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 62%
  • Publisher: 83%

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho memaparkan alasan karyawan swasta hingga ASN wajib ikut Tapera.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat mengungkapkan alasan kewajiban karyawan swasta hingga Aparatur Sipil Negara mengikuti program Tapera meski telah memiliki rumah yakni untuk atasi kesenjangan jumlah di Indonesia.

Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia melalui program Tapera. Progam ini akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebanyak 0,5 persen per bulan.

“Dengan adanya komite ini saya yakin pengelolannya akan lebih transparan, akuntabel tidak bisa macem-macem, apa yang dijalankan akan dikontrol dengan baik secara umum oleh komite dan OJK,” ujarnya. Kata Moeldoko, Tapera ini sebelumnya disebut Taperum, yang dikhususnya untuk ASN dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.

Dia menyebut setiap karyawan atau pekerja mandiri yang diwajibkan untuk mengikuti program Tapera yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. 'Kami juga sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke lembaga eksisting seperti PT Taspen, ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan untuk bekerja mandiri,' tegas Heru mengakhiri.Apindo: Iuran Tapera Harusnya Sukarela, Tidak WajibSebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

ASN BP Tapera Tabungan Perumahan Rakyat Backlog Subsidi PNS Karyawan Swasta Tapera Program Tapera

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Mekanisme Potongan Tapera: Karyawan Swasta, Freelancer, dan PNS Wajib Tahu Cair KapanMekanisme Potongan Tapera: Karyawan Swasta, Freelancer, dan PNS Wajib Tahu Cair KapanTapera adalah program Tabungan Perumahan Rakyat yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama hingga renovasi.
Read more »

PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri Wajib Ikut Tapera, Ini KetentuannyaPNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri Wajib Ikut Tapera, Ini KetentuannyaPemerintah mewajibkan ASN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri mengikuti Tapera. Gaji mereka dipotong 3 persen tiap bulan mulai 2027.
Read more »

BP Tapera Buka Suara soal Gaji Karyawan Dipotong Buat IuranBP Tapera Buka Suara soal Gaji Karyawan Dipotong Buat IuranBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara, soal aturan kewajiban iuran Tapera bagi karyawan.
Read more »

Penjelasan Jokowi dan BP Tapera Soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong Buat TaperaPenjelasan Jokowi dan BP Tapera Soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong Buat TaperaGaji para pekerja termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, akan dipotong sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Read more »

BP Tapera Klaim Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera demi Efektivitas Tabungan PerumahanBP Tapera Klaim Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera demi Efektivitas Tabungan PerumahanBesaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya mencapai 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Read more »

Perhitungan Gaji Karyawan Swasta di Jakarta dan Surabaya Setelah Dipotong Iuran TaperaGaji karyawan swasta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Read more »



Render Time: 2025-02-25 10:14:39