Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkat
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional Sumatera Barat mengurangi frekuensi perjalanan kereta api dalam rangka mendukung Pemerintah Daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar . Kepala Humasda Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi mengatakan KA Sibinuang yang menghubungkan Kota Padang dengan Naras, Kota Pariaman sejak 20 April sampai 17 Juni berkurang 50 persen. Biasanya KA Sibinuang berjumlah 8 perjalanan sehari. Kini hanya 4 perjalanan sehari.
Untuk memutus rantai penularan covid-19 di Sumatera Barat khususnya di kereta api, KAI Divre Sumbar mewajibkan setiap calon penumpang memakai masker atauy kain penutup hidung setiap kali naik KA. Menurut Reza memakai masker setiap keluar rumah sesuai dengan instruksi pemerintah RI dan World Health Organization .
Mekanisme pengembalian tiket yakni dengan cara menghubungi contak 121. Setelah itu penumpang akan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya. Pengembalian tiket kata Reza juga dapat melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PT KAI Kurangi Jadwal Perjalanan KA PrameksPihaknya memohon maaf kepada para calon penumpang yang dibatalkan perjalanannya dan bea tiket akan dikembalikan 100%.
Read more »
Pertamina Sumbar Prediksi Kenaikan Konsumsi Bensin 24 Persen |Republika OnlinePertamina mengimbau kepada masyarakat Sumbar agar tidak perlu khawatir kekurangan BBM
Read more »
Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 7 Orang |Republika OnlinePertambahan 7 pasien positif itu karena mereka terinfeksi covid-19.
Read more »
Menkes Terawan: PSBB Sumbar Tinggal DilaksanakanPSBB Sumbar cukup mendesak lantaran terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan. PSBBSumbar
Read more »
Anggota DPR Desak Pemprov Sumbar Rapid Test Warganya |Republika OnlineRapid test belum dilakukan diduga karena Pemprov Sumbar belum memiliki alatnya.
Read more »
Kemenkes Setujui PSBB di SumbarKeputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Read more »