JPU Kejati Sumut menunda sidang tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan
”Izin yang mulia, perkara Achiruddin Hasibuan ditunda karena tuntutan belum siap,” ujar JPU Randi H. Tambunan seperti dilansir dariDia mengatakan, akan mengupayakan nota tuntutan Achiruddin tersebut secepatnya selesai dibuat agar supaya dapat bisa dibaca di persidangan tersebut.karena masalah biaya,” ucap Randi H. Tambunan.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjadwalkan akan melanjutkan persidangan Achiruddin Hasibuan pada Rabu , dengan agenda pembacaan tuntutan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
JPU Kejati Sumut tunda sidang tuntutan AKBP Achiruddin HasibuanJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunda sidang AKBP Achiruddin Hasibuan dengan agenda tuntutan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya ...
Read more »
JPU tuntut tiga terdakwa penjual sisik trenggiling selama 1,5 tahunJaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat ...
Read more »
Jelang Sidang Tuntutan, AKBP Achiruddin: Dihukum Mati Saya IkhlasAKBP Achiruddin sudah tiba di PN Medan jelang sidang tuntutan. Achiruddin pun ikhlas jika harus dihukum mati.
Read more »
Kejati Riau inisiasi program 'Jaga Zapin' kawal harga TBS SawitKejaksaan Tinggi(Kejati) Riau menginisiasi 12 kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota untuk menandatangani "Memorandum of ...
Read more »
Mayat Pencari Emas Ditemukan di Pinggir Sungai, Kapolres Sampaikan Hal IniKapolres Mahakam Ulu AKBP Anthony Rybok mengatakan pihaknya berbelasungkawa atas peristiwa tersebut.
Read more »
Wali Kota Medan Bobby Nasution dinilai layak pimpin SumutWali Kota Medan Bobby Nasution dinilai sudah sangat layak untuk diberi kepercayaan memimpin Provinsi Sumatera Utara karena selama ini tidak hanya memikirkan ...
Read more »