Jokowi Teken Perpres Soal Aturan Hari, Jam Kerja, dan WFA Buat ASN, Begini Bunyinya TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengatur fleksibilitas soal hari kerja dan tempat kerja ASN, pada Rabu, 12 April 2023, . Kebijakan itu mengatur salah satunya soal ASN yang dapat work from anywhere atau bekerja dari mana saja. Dikutip laman setkab.go.
30 zona waktu setempat Sementara, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menpan-RB Azwar Anas: Penataan tenaga non-ASN untuk Menghindari PHK MassalAzwar Anas mengatakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicari jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN.
Read more »
Jokowi dan Prabowo jadi Saksi di Pernikahan Kevin Sanjaya-Valencia TanoesoedibjoSetelah Jokowi tiba, Prabowo pun bersalaman dan mempersilakan Hary Tanoe untuk bejalan bersama Jokowi.
Read more »
China Ingin APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Pengamat: Bisa Rusak Tata Kelola |Republika OnlinePembiayaan proyek kereta cepat dibolehkan pakai APBN merujuk Perpres terbaru
Read more »
Sanksi Berat Bagi ASN Yang Bolos KerjaSanksi Berat Bagi ASN Yang Bolos Kerja
Read more »
Menjelang Idul Fitri, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel LebaranAparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, serta menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.
Read more »
Pemkot Jambi Larang ASN Terima Bingkisan LebaranPegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik.
Read more »