Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dalam aturan baru ini, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.
Tak hanya itu dalam ketentuan tersebut, jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam. Namun jam kerja tersebut di luar jam istirahat. Sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam Sementara itu, bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.
Di bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Sedangkan untuk istirahat dilakukan hanya dalam waktu 30 menit. Kecuali di hari jumat, jam istirahat menjadi 90 menit.3 dari 3 halamanJokowi Teken Perubahan Tanggal Cuti Bersama ASN, PNS di Lebaran Idul Fitri 2023 Libur 5 HariMenjelang perayaan Hari Raya ldul Fitri 1444 H, masyarakat sudah mulai mengecek kalender untuk mengetahui tanggal merah agar bisa segera memulai perjalanan mudik.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perpres Jam Kerja ASN: Istirahat Hari Biasa 1 Jam, Ramadan 30 MenitPresiden Jokowi menetapkan perbedaan durasi istirahat ASN yakni 1 jam pada hari biasa dan 30 menit selama Ramadan.
Read more »
Aturan Terbaru Jokowi: PNS Boleh Kerja dari Mana Saja & Tak Perlu ke Kantor | merdeka.comInstansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
Read more »
Jokowi Putuskan PNS Libur Sabtu-Minggu, Masuk Hari Kerja Mulai Pukul 07.30Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan.
Read more »
Jokowi Putuskan PNS Libur Sabtu-Minggu, Masuk Kerja Mulai Pukul 07.30Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan.
Read more »
Jokowi Rilis Aturan Baru: PNS Bisa Kerja bak Pegawai Startup!Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara yang lebih fleksibel bak pegawai start-up.
Read more »
Aturan Baru Jokowi: ASN Dilarang Kerja Hari Sabtu, Istirahat 1 Jam'Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,
Read more »