JPNN.com : Presiden Jokowi mengirim surpres ke DPR soal usulan calon tunggal Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. DPR sudah menerima surpres terseb
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden tentang usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono kepada Dewan Perwakilan Rakyat . Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa DPR RI sudah menerima surpres tersebut.
Hanya saja, Meutya masih enggan menyebut nama calon pengganti Laksamana Yudo Margono sebagaimana usulan Presiden Jokowi. “Nama nanti yang sampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang presiden mengirim calon tunggal,” ungkap Meutya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Sudah Kirim Surpres Calon Tunggal Panglima TNI ke DPR, Siapa?JPNN.com : Saat disinggung siapa kandidat Panglima TNI usulan Jokowi, Meutya merahasiakannya.
Read more »
Surpres Diterima DPR, Jenderal Agus Subiyanto Berpeluang Jadi Panglima TNIWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR sudah menerima surat presiden terkait nama pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Read more »
DPR: Nama Panglima TNI Pengganti Yudo Margono Kemungkinan Diusulkan Pemerintah Pekan DepanKomisi I DPR menyebut nama Panglima TNI baru pengganti Yudo Margono kemungkinan diusulkan pemerintah pekan depan.
Read more »
KSAD Agus Subiyanto Digadang Jadi Panglima TNI Gantikan Yudo Margono, Dekat dengan Jokowi Hal UtamaKedekatan dengan Jokowi menjadi faktor utama KSAD Agus Nurbiyanto digadang menggantikan Yudo Margono sebagai Panglima TNI baru.
Read more »
Sosok para Jenderal Calon Kuat Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono, Menantu Luhut Berpeluang jadi KasadJenderal TNI yang memiliki peluang besar menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Read more »
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Relawan Jokowi: Beda Pak Jokowi dengan Anak Pak JokowiTiga aktivis mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Read more »