Presiden Jokowi memperbolehkan pelaku usaha mengekspor pasir laut. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun berkomentar. Bilang begini.
Jakarta, CNBC Indonesia
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Pengekspor pasir laut pun harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir LautPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Read more »
Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat LokalDirektur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.
Read more »
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari KesalahanPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka keran ekspor pasir laut yang sempat dihentikan selama 20 tahun. Greenpeace mengungkap potensi kerusakan alam.
Read more »
Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Walhi: Jokowi Abai Perlindungan Ekosistem LautWahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi sebut Presiden Jokowi abai terhadap perlindungan ekosistem laut karena buka ekspor pasir laut.
Read more »
Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Lingkungan Endus Kepentingan Politik Menjelang PemiluWalhi menanggapi soal dugaan kepentingan politik Jokowi dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini.
Read more »
Baru Sekedar Celetukan, Jokowi Sudah Bikin Gempar Dunia!Presiden RI Jokowi sempat nyeletuk akan menyetop juga ekspor timah, ini yang bikin gempar
Read more »