Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tunjungan khusus untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Liputan6.com, Jakarta - Salah satu alasannya, karena terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai KPK yang telah menjadi aparatur sipil negara .
"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat .
"Untuk dasar perhitungan penurunan penghasilan, tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dan tunjangan hari tua," bunyi Pasal 1 ayat 3.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi 'Guyur' Tunjangan Khusus dan Kinerja Untuk Pegawai KPKJokowi memberikan tunjangan khusus dan tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Read more »
Jokowi Bingung Disebut Pak Lurah, Surya Paloh Langsung KomenPresiden Jokowi menyinggung Pak Lurah di Gedung MPR. Surya Paloh beri jawaban.
Read more »
Biden Beri Selamat HUT RI ke Jokowi, Harap Relasi Makin MesraPresiden Amerika Serikat Joe Biden menyampaikan ucapan selamat kepada Indonesia yang tengah merayakan HUT RI Ke-78 pada Kamis (17/8).
Read more »
Presiden AS Joe Biden Beri Pesan ke Jokowi Saat HUT Ke-78 RIBiden mengucapkan selamat atas perayaan kemerdekaan Indonesia dan menyebut kedua negara memajukan prinsip demokrasi.
Read more »
Beberapa Kali Sebut Menunggu Arahan Jokowi, Zulhas: Insting Jokowi Tajam, PAN IkutKetua Umum PAN, Zulkifli Hasan sempat menyinggung soal pentingnya konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait langkah politik di Pilpres 2024.
Read more »
Beasiswa S2 dan S3 ke Irlandia Tanpa Batas Usia, Tunjangan Rp 317 JutaPemerintah Irlandia membuka beasiswa S2 dan S3 tanpa batas usia dan tunjangan yang cukup besar yaitu Rp 317 juta.
Read more »