Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ...
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua. “Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 , tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.“Jadi kan sembilan kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jimly Kumpulkan 9 Hakim MK Sore Ini, Ada Apa?Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie akan mengumpulkan sembilan hakim MK sore ini.
Read more »
Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK Bakal Temui Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Hari IniSebelumnya, rencana pertemuan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Read more »
Jimly Asshiddiqie sebut ada dua sidang MKMK pada SelasaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Rabu (31/10), atas laporan ...
Read more »
MKMK Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jimly: Anwar Usman Paling BanyakMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, Senin (30/10/2023).
Read more »