Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi ...
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi itu memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Ia mengatakan enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK. "Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, di-Rapat Permusyawaratan Hakim lagi oleh majelis berbeda," katanya. MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Selesai Periksa Tiga Hakim MK, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Banyak Sekali MasalahKetua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan itu para hakim konstitusi mencurahkan banyak permasalahan.
Read more »
3 Hakim Konstitusi Diperiksa: Hakim Enny Nurbaningsih hingga Jimly Menangis Karena Banyak MasalahJimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan
Read more »
Sanksi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, Ketua MKMK : Ada Tiga Opsi SanksiKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menerangkan beberapa opsi mengenai sanksi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Read more »