Ada tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis. Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.
Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jimly jelaskan tiga opsi sanksi MKMK soal pelanggaran kode etikKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ...
Read more »
Jimly Dilaporkan soal Rangkap Jabatan Ketua MKMK, DPD Serahkan ke BKJimly Asshiddiqie dianggap merangkap jabatan. Selain sebagai anggota DPD RI, dia juga menerima tugas sebagai Ketua MKMK.
Read more »
Hakim Enny Nurbaningsih Mengaku Curhat Sampai Nangis Saat Diperiksa MKMKSementara Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan hari ini.
Read more »
Jimly Usai Periksa 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami TemukanKetua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique telah selesai menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK
Read more »