Polri belum bisa memastikan kalau sembilan senjata api ilegal yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra adalah miliknya.
Djuhandani mengaku pihaknya tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Artinya, senjata-senjata itu selama Dito bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dan lain sebagainya tentu tidak akan jadi masalah.
"Senpi sedang kami uji di Labfor, kemudian pendalaman dokumen di Baintel karena kami yang dapatkan dari 15 itu, enam senpi ada dokumen, tentu saja ada dokumen itu juga kami dalami. Sedangkan yang sembilan itu jelas tidak terdaftar ataupun tidak ada dokumen senjata itu menyertai. Yang saat ini senjata yang tidak ada dokumen sudah kami amankan namun yang masih ada dokumen masih dalam penelitian dan saat ini ada di Baintel Polri," ujar dia.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Kooperatif!KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK.
Read more »
KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir pada 6 AprilDito Mahendra bakal dijemput paksa jika tidak memenuhi permintaan KPK pada Kamis (6/4).
Read more »
Menpora Dito Mahendra Tak Peduli jika Diremehkan karena Masih MudaMenpora Dito Mahendra Tak Peduli jika Diremehkan karena Masih Muda: Menpora Dito Mahendra merespons komentar-komentar yang kerap meremehkan dirinya hanya karena masih muda.
Read more »
Dito Mahendra Diultimatum Bakal Dijemput Paksa, Jika Mangkir Lagi di Panggilan KeduaPengusaha Dito Mahendra mangkir dalam panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Read more »
KPK Panggil Lagi Dito Mahendra Kamis Besok: Kalau Mangkir Dijemput PaksaKPK kembali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi kasus dugaan TPPU Sekretaris MA Nurhadi pada Kamis, 6 April besok.
Read more »
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Naik ke Tahap PenyidikanApabila terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Read more »