Raut wajah caleg M Nasir tampak menunjukkan kekecewaan. Ia memohon kepada majelis hakim agar gugatannya dapat dilanjutkan.
Calon legislatif DPRD Kabupaten Aceh Utara Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh dari Dapil VI, M Nasir , harus menelan pil pahit lantaran permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan tidak bisa dilanjutkan, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Selasa . Hakim Arief Hidayat menyoroti objek sengketa yang diajukan Nasir adalah hasil Sirekap 2024.
Hal itu dinilai tidak memenuhi syarat formil karena yang seharusnya menjadi objek gugatan adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sekarang saya tanya, saya pandu ya. Pak Nasir ini mengajukan permohonan, yang menjadi objeknya itu apa?" tanya Hakim Arief kepada Nasir.Caleg Gerindra Curhat Tak Punya Dana Untuk Sewa Pengacara di Sidang MK, Suhartoyo Beri Wejangan "Nah, ini ada di dalam permohonannya ada Pak Nasir menyebut. Jadi gini, permohonan penyelesaian sengketa pileg itu objeknya adalah keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024. Permohonan Pak Nasir menyebut itu objeknya? Tidak ada," ucap Arief Hidayat.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Nasir, bahwa objek gugatannya bukanlah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.Hakim Arief Hidayat kemudian bertanya kepada komisioner KPU Yulianto Sudrajat, yang hadir dalam persidangan mengenai Sirekap yang bukan merupakan alat penentu utama hasil perolehan suara.
Pileg 2024 Sengketa Hasil Pileg 2024 Mahkamah Konstitusi Caleg Partai Sira M Nasir Aceh Pemilu Legislatif Mata Lokal Memilih
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RIJPNN.com : Mahkamah Partai Nasdem dikabarkan sedang menangani gugatan internal caleg DPR RI dari daerah pemilihan provinsi Papua Barat.
Read more »
Ketua MK Soroti Beda Tanda Tangan Kuasa Hukum Gugatan Caleg DPD RiauKetua MK Suhartoyo soroti beda tanda tangan kuasa hukum di berkas atau sengketa Pileg 2024 DPD Provinsi Riau dalam sidang Senin (29/4).
Read more »
Caleg PKB Cabut Gugatan ke PDIP di MK, Hakim Arief Sempat DongkolHakim MK menegur kuasa hukum PKB Sujagat karena plin-plan mencabut gugatan sengketa Pileg 2024. Dia dinilai mempermainkan hakim.
Read more »
Jauh-jauh ke Korea, Hal Ini yang Bikin Megawati KangenLama mengadu nasib sebagai atlet di Korea, baru-baru ini Megawati Hangestri Pertiwi pulang ke Indonesia.
Read more »
Gak Usah Jauh-jauh ke Puncak, Ini 10 Destinasi Wisata di Bekasi untuk Warga Jabodetabek LiburanAlih-alih memilih Puncak Bogor sebagai destinasi wisata libur lebaran, masyarakat Jabodetabek bisa sedikit melipir ke Bekasi untuk mencoba destinasi bebas macet.
Read more »
PKB cabut gugatan PHPU Pileg terkait selisih suara PDIP Dapil Aceh 1Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang berkaitan dengan selisih perolehan ...
Read more »