Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menegaskan tidak ada unsur apapun yang dapat meringankan tuntutan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar JPU.
JPU mengatakan hal memberatkan Teddy dalam tuntutan adalah, terdakwa memanfaatkan jabatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba, dimana ironisnya terdakwa adalah seorang polisi. "Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman MatiJaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Read more »
Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus NarkobaKuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya siap menghadapi tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU. Sebelumnya...
Read more »
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Ungkap Hal yang MemberatkanTerdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Read more »
Bukti Keterlibatan Dinilai Sangat Lemah, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas demi HukumErwin Kallo berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa dibatalkan demi hukum.
Read more »
Hari Ini, Giliran Teddy Minahasa yang Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN JakbarJaksa bakal membacakan tuntutan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini.
Read more »