JPU meminta Majelis Hakim memberikan Lukas Enembe dengan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
JAKSA penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi turut meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun ke majelis hakim kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Penghitungannya dimulai usai pidana penjaranya kelar.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Dalam perkaranya, Lukas dituntut penjara 10 tahun 6 bulan. Jaksa meyakini mantan Gubernur Papua itu telah menerima suap dan gratifikasi."Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," ucap Wawan.
Dalam perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Diingatkan Jangan Ngamuk Lagi di Sidang, Hakim ke Lukas Enembe: Jangan Potong Jaksa Baca Tuntutan!"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya."
Read more »
Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Potong Omongan Jaksa saat Bacakan TuntutanMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, mengingatkan ke terdakwa Lukas Enembe, agar tidak memotong atau menanggapi langsung saat JPU KPK membaca tuntutan.
Read more »
Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Potong Ucapan Jaksa Saat Bacakan TuntutanKepada Lukas Enembe, Rianto mengatakan, dirinya berhak mengajukan keberatan atas tuntutan. Namun, kesempatan itu diberikan setelah pembacaan tuntutan rampung.
Read more »
Lukas Enembe Bakal Dituntut Jaksa Hari Ini Terkait Kasus GratifikasiRencananya sidang tuntutan Lukas Enembe bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB dengan nomer perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.
Read more »
Momen Hakim Ingatkan Lukas Enembe untuk Tertib saat JPU Baca TuntutanGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan di Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Read more »
Jalani Sidang Tuntutan, Hakim Minta Lukas Enembe Tak Interupsi dan Bersikap SopanKetua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas Enembe untuk tidak melakukan interupsi saat Jaksa KPK membacakan surat tuntutan.
Read more »