Tercatat sebagian besar nasabah telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa telah menerima dokumen konversi tersebut dari Kresna Life, tetapi belum dinotarialkan atau tercatat secara hukum.
"Terkait itu, nanti tim likuidasi akan menentukan pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di perusahaan termasuk aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa bayar ke pemegang polis. Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan, akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah sudah efektif jadi pinjaman SOL. Kami akan monitor tersebut," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat .
Ogi melanjutkan bahwa OJK, sebagai upaya perlindungan konsumen, telah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera, pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. "Dan kami beri waktu selama 3 bulan. Apabila selama 3 bulan itu para pihak sengaja mengabaikan, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Adapun OJK mencabut izin Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang disyarakatkan sesuai ketentuan yang berlaku.Kresna Life dinilai tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Sikat Kresna Life, Izin Usaha Dicabut!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Read more »
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life karena Tak Mampu Penuhi Rasio SolvabilitasOJK mengungkapkan upaya terakhir Kresna Life menambah modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi tidak dapat dilaksanakan.
Read more »
Tegas! OJK Cabut Izin Usaha Kresna LifeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life.
Read more »
Emiten Investasi Asuransi Kresna Life (ASMI) Raup Laba Usaha Rp3,9 MiliarPT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. (ASMI) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Asuransi Kresna Life mengumumkan meraup laba usaha per Mei 2023.
Read more »
Pandemi Dicabut, Jokowi Sebut 99 Persen Masyarakat Punya Antibodi Covid-19Jokowi menyebut bahwa 99 persen masyarakat telah memiliki antibodi terhadap Covid-19.
Read more »