Iuran yang telah dibayar pada April akan diperhitungkan pada pembayaran ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai 1 April 2020, pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sementara itu kelebihan iuran yang telah dibayar pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut sampai dengan 29 Juni 2020. Artinya iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari 2020 naik menjadi Rp 42 ribu untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500. Kemudian kelas II dari Rp 110 ribu menjadi Rp 5 ribu.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik. Selain itu, pemerintah juga ingin tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai 1 April 2020Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April, sembari menunggu Peraturan Presiden resmi diteken Jokowi.
Read more »
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Begini Tarif yang Diatur PemerintahIuran BPJS Kesehatan batal naik setelah mengikuti keputusan Mahkamah Agung yang lalu. IuranBpjsKesehatan
Read more »
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik!Pemerintah sepakat untuk membatalkan kenaikan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan. BPJSKesehatan via detikfinance
Read more »
Hingga 20 April, 166.000 Calon Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji'Pelunasan tahap pertama ini akan berlangsung hingga 30 April mendatang. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020,' ucap Muhajir.
Read more »