Isran Noor Mengingatkan ASN Kaltim Menghindari Gratifikasi di Momen Hari Raya IsranNoor
jpnn.com - SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengingatkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menghindari gratifikasi saat momen hari raya atau hari besar keagamaan.
Imbauan itu disampaikan dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan pada 13 April 2023. "Pegawai negeri atau dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Isran Noor di Samarinda, Kamis .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wamenaker Afriansyah Noor Apresiasi Perusahaan yang Memfasilitasi Pekerja untuk MudikWamenaker Afriansyah Noor menilai adanya program mudik bagi pekerja menandakan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerjanya berlangsung harmonis.
Read more »
Pengaduan Masalah THR di Kaltim Tertinggi se-Kalimantan, Sebegini JumlahnyaSekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan info terbaru dari Posko THR. Sebegini jumlah pengaduan masalah THR di Kaltim yang tertinggi di Kaltim
Read more »
Mudik Asyik BUMN 2023, Pupuk Kaltim Hadirkan Beragam Fasilitas & Layanan di Bandara SAMSMudik Asyik BUMN 2023, Pupuk Kaltim Hadirkan Beragam Fasilitas & Layanan di Bandara SAMS PupukKaltim
Read more »
Pemkot Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk MudikPemerintah Kota Depok melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Read more »
ASN Jember Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk MudikASN Jember dilarang gunakan mobil dinasi selama libur nasional dan cuti Lebaran 2023.
Read more »
Wali Kota Eri Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, Kalau Nekat Siap-Siap SajaSeluruh kendaraan dinas dilarang dipakai untuk mudik atau libur lebaran oleh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
Read more »