Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD

Malaysia News News

Irman Gusman tidak persoalkan status eks terpidana untuk ikuti PSU DPD
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 78%

Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman menyatakan tidak mempersoalkan harus mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi ...

Senin, 10 Juni 2024 22:28 WIBPadang - Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman menyatakan tidak mempersoalkan harus mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi untuk mengikuti pemilihan suara ulang pemilihan calon DPD RI.

"Oh ya tidak ada masalah, kan dari dulu juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu kan, tidak ada masalah," kata Irman Gusman saat dihubungi di Padang, Senin.Hal tersebut disampaikan Irman Gusman usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukannya. Dalam putusannya, MK memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya.

Termasuk bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang menjeratnya pada 2016. Pengumuman tersebut melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.Selain siap mengumumkan jati dirinya, politisi kelahiran Kota Padang Panjang 11 Februari 1962 tersebut mengaku sama sekali tidak ada beban, serta siap menghadapi PSU sesuai putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Tidak hanya itu, Irman mengatakan juga telah menjalani hukuman atas kasus yang pernah menjeratnya. Sehingga sama sekali tidak ada beban apabila harus mengumumkan status atau jati diri saat mengikuti PSU pemilihan calon DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat. "Kan tidak semua orang di penjara itu yang salah, tidak semua orang di luar penjara itu yang benar," ujarnya.Irman juga menyinggung apabila ada pihak yang mempertanyakan kasus yang pernah menyeretnya hingga ke meja pengadilan, hal itu tidak lepas dari upaya Irman Gusman untuk membantu Provinsi Sumatera Barat dari kelangkaan gula.Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan NarapidanaMK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan NarapidanaMeski demikian, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman Gusman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana.
Read more »

MK Kabulkan Irman Gusman, Perintahkan PSU Pileg DPD SumbarMK Kabulkan Irman Gusman, Perintahkan PSU Pileg DPD SumbarSelain memerintahkan PSU Pileg DPD Sumbar dengan menyertakan Irman Gusman, pemohon diperintahkan umumkan jati diri pernah jadi terpidana.
Read more »

Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di SumbarGugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di SumbarMengabulkan permohonan Pemohon (Irman Gusman) untuk seluruhnya.'
Read more »

MK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman GusmanMK kabulkan gugatan calon anggota DPD Irman GusmanMahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ...
Read more »

Irman Gusman: Putusan MK bukti tegaknya hukum dan demokrasiIrman Gusman: Putusan MK bukti tegaknya hukum dan demokrasiMantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ...
Read more »

Mantan Hakim MK Nilai KPU Abaikan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Irman GusmanMantan Hakim MK Nilai KPU Abaikan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Irman GusmanEks Hakim MK Maruarar Siahaan, menilai keputusan KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) abaikan putusan PTUN.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 17:03:23