Komnas HAM membutuhkan keterangan dari pihak aparat keamanan untuk menyelesaikan laporan akhir terkait indikasi pelanggaran HAM saat insiden Rempang, awal September lalu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggelar konferensi pers tentang temuan awal konflik lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Jumat .masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan laporan akhir terkait indikasi pelanggaran HAM saat dua kali bentrokan antara warga sipil dan aparat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, awal September lalu. Meski demikian, berbasis temuan sementara, Komnas HAM mengingatkan negara untuk tidak melanggar hak warga atas tempat tinggal yang layak.
Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, Komnas HAM telah memeriksa lokasi dan meminta keterangan warga di SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang, bertemu dengan warga Desa Sembulang, Desa Dapur 6, dan Pantai Melayu pada 16 September 2023. Mereka juga meminta keterangan dari kelompok masyarakat sipil, Kapolresta Barelang, serta keterangan dari tiga tahanan pada peristiwa 7 September dan tiga tahanan terkait peristiwa 11 September 2023 di Kota Batam.
”Berdasarkan informasi dari Kepala SMPN 22 ada 10 siswa dan satu orang guru yang harus dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami sesak napas hebat, pusing, dan mual,” kata Putu. Dari sisi aparat, Komnas HAM juga menemukan pengerahan 1.000 pasukan gabungan untuk mengamankan rencana pengukuran atau pematokan tata batas di Pulau Rempang oleh BP Batam pada 7 September. Bahkan, Kapolresta Barelang meminta tambahan 400 pasukan dari Polda Riau untuk mengantisipasi aksi masyarakat yang semakin besar dan tidak terkontrol.
Terkait temuan awal ini, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB. Proses penggusuran yang sesuai dengan standar HAM itu harus memperhatikan musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, relokasi sebelum penggusuran dilakukan.
”Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City,” kata Komisioner Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.Polisi melakukan pengamanan saat bentrok dengna warga yang menolak pembangunan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komnas HAM: Ada Indikasi Pengerahan Kekuatan Berlebih di Insiden RempangMeskipun ada indikasi, Komnas HAM masih perlu memverifikasi ke pihak-pihak terkait untuk mencari fakta-fakta dan peristiwa sebenarnya dalam insiden yang terjadi di Pulau Rempang.
Read more »
Komnas HAM Temukan Enam Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pulau RempangKomisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menduga adanya keterkaitan pelanggaran HAM dan bisnis yang sedang dibangun di Pulau Rempang.
Read more »
Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM di RempangKoordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap enam dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa 7 September di Rempang.
Read more »
Politikus PKB Dukung Komnas HAM Usut Dugaan Penembakan Gas Air Mata ke Sekolah di RempangKomnas HAM diminta usut dugaan penggunaan gas air mata ke siswa di Rempang.
Read more »
Komnas HAM: There are indications of excessive use of force in the Rempang incidentEven though there are indications, Komnas HAM still needs to verify with the relevant parties to find out the actual facts and events in the incident that occurred on Rempang Island.
Read more »
Komnas HAM Temukan Bayi 8 Bulan Sesak Napas Hebat karena Tembakan Gas Air Mata di RempangOrang tua bayi tersebut meminta pertolongan seorang prajurit TNI untuk mengantarkan ke rumah sakit.
Read more »