JPNN.com : Inilah putusan MK yang mengabulkan syarat capres dan cawapres pernah menjadi kepala daerah, termasuk wali kota.
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres di Pemilu 2024 usai MK mengabulkan putusan soal syarat capres-cawapres.
Read more »
MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah yang Diajukan Mahasiswa UNSMK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, atau UU Pemilu, berpengalaman jadi Kepala daerah.
Read more »
Alasan MK Kabulkan Gugatan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Maju Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo.
Read more »
MK Kabulkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Gibran Melenggang Dampingi Prabowo?Berita MK Kabulkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Gibran Melenggang Dampingi Prabowo? terbaru hari ini 2023-10-16 16:35:43 dari sumber yang terpercaya
Read more »
MK Kabulkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Gibran Melenggang Dampingi Prabowo?Berita MK Kabulkan Syarat Capres dan Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Gibran Melenggang Dampingi Prabowo? terbaru hari ini 2023-10-16 16:35:42 dari sumber yang terpercaya
Read more »